Suara.com - Dua orang dilaporkan tewas usai menenggak minuman keras atau miras di sebuah kontrakan di Kampung Dharma Jaya, RT 03/RW 02, Desa Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui bernama Agus Hakim Asafuq (19) dan Friska Milenia Putriani (18).
Sementara itu, dua orang lainnya yakni Andhika Panji Krisna dan M Yusron Amirul Haq hingga kini harus dirawat di Rumah Sakit Karya Medika 2, Tambun.
"Akibat mengkonsumsi minuman tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan salah satu korban di Kampung Darma Jaya, Tambun Selatan, Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, peristiwa tersebut diketahui pada Senin (17/12/2018). Awalnya, dua teman korban yakni Lia Varomika dan Rudi Hermanto hendak bertamu ke rumah kontrakan tersebut. Namun tak ada sahutan saat Lia dan Rudi mengetuk pintu kontrakan. Lantas keduanya mencoba membuka pintu yang ternyata dalam kondisi tak terkunci.
Baca Juga: Penyidik Tanyakan 3 Hal Ini ke Nella Kharisma soal Endorse Kosmetik Oplosan
Lia yang masuk lebih dulu langsung keluar karena aroma busuk tercium dari dalam kontrakan. Saat dicek ke dalam kontrakan, mereka mendapati Agus dan Friska telah terbujur kaku dan telah membusuk.
Akhirnya, Lia dan Rudi langsung melapor ke ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui para korban menenggak miras oplosan yang diracik sendiri itu pada tanggal 13 Desember 2018 lalu.
Racikan miras oplosan itu terdiri dari 2 botol bir hitam merek Guinnes, 7 botol alkohol 70 persen, 2 strip Antimo dan 12 bungkus Kuku Bima Energi Rasa Anggur. Kepolisian sendiri telah menyita semua itu sebagai barang bukti.
"Polisi juga menyita satu teko plastik berisi sisa minuman," ucap Argo.
Baca Juga: Kabar Ngamar Bareng Wawan, Faye Nicole Dipastikan Kuliah di Bandung
Saat ini, kasus tersebut ditangani jajaran Polsek Metro Tambun.