Suara.com - Perusakan atribut kampanye bergambar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat diduga dilakukan oleh HS (22) bersama dengan kelompoknya. Ia disebut dijanjikan uang Rp 150 ribu untuk merusak atribut partai Demokrat.
HS ditangkap saat sedang melakukan perusakan dengan cara merobek spanduk bergambar SBY dan Partai Demokrat pada Sabtu (15/12/) dini hari di depan kantor DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Motif pelaku dijanjikan dibayar Rp 150 ribu. Itu saja, tidak ada motif lain," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihatopo dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Riauonline.co.id di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).
Ia menjelaskan, HS (22) dijanjikan uang Rp 150 ribu oleh seseorang. Untuk itu, Kapolda mengatakan, Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang perusakan atribut partai tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Kalau Kita Kalah, Indonesia Punah
"Ada seseorang, itu masih dalam rangka penyelidikan. Jadi dia (HS) dijanjikan. Kamu lakukan ini, saya bayar Rp 150 ribu," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, uang yang dijanjikan tersebut justru belum diterima. Sementara HS justru tertangkap tangan warga dan simpatisan Partai Demokrat saat melakukan perusakan atribut Demokrat yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Disinggung video amatir beredar luas berisi pengakuan HS saat tertangkap tangan dan menyebutkan, dirinya disuruh oleh oknum simpatisan partai tertentu, Widodo mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyelidikan.
"Itu sudah sangkut ranah penyelidikan. Biarkan penyidik kami bekerja dulu," ujar dia.
Diketahui, Polresta Pekanbaru telah menetapkan HS sebagai tersangka pertama perusakan atribut Demokrat di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Hendak Bom Basilika Santo Petrus Vatikan, Satu ISIS Dibekuk
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Kapolda juga mengatakan, jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.