Kosmetik Ilegal, Via Vallen dan Nella Kharisma Terima Rp 15 Juta per Pekan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 10:59 WIB
Kosmetik Ilegal, Via Vallen dan Nella Kharisma Terima Rp 15 Juta per Pekan
Beda selera Via Vallen dengan Nella Kharisma.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang mengiklankan kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar untuk mempromosikan produk yang diketahui palsu tersebut.

Luki mengungkapkan, dua artis yang mengiklankan kosmetik tersebut adalah VV dan NK yang diketahui Via Vallen dan Nella Kharisma.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis ini menerima honor yang cukup besar.

"Rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu. Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu, dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima," kata Luki seperti dilaporkan Beritajatim.com.

Baca Juga: Mini Cooper yang Dibeli Seharga Rp 12 Ribu akan Dijual, Siapa Mau?

Kapolda menambahkan, penyidik akan memeriksa penyanyi dangdut ini Selasa (18/12/2018). Dia diperiksa karena mengiklankan kosmetik palsu yang diamankan Polda Jatim.

"Penyidik ini menjadwalkan beberapa artis, ada empat artis yang diketahui jadi endors kosmetik tersebur. Dua artis diantaranya adalah VV (Via Vallen) dan NK (Nella Kharisma)," ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, pemanggilan terhadap Nella Kharisma sebagai saksi adalah untuk kali pertama. Kalau tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan berikutnya, bahkan upaya penjemputan akan dilakukan penyidik apabila Nella tidak juga datang.

"Supaya mereka cepat menyelesaikan kasus yang kita tangani dan supaya masyarakat juga jelas atas proses penanganan kasus ini," ujarnya.

Ribuan kosmetik tanpa izin edar disita Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain tak mengantongi izin, kosmetik tersebut juga diduga mengandung zat berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.

Baca Juga: 18 Desember 2018 : Harga Jual Emas Antam Naik Rp 4.000 Per Gram

"Subdit Sumdaling (Tipidter) telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis produk kecantikan, baik merk (yang dibuat) sendiri maupun merk yang sudah beredar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI