Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih

Selasa, 18 Desember 2018 | 10:31 WIB
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
Mantan Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov rencananya akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018) hari ini.

Hal itu diungkap salah satu kuasa hukum Eni Saragih, Fadli Nasution. Fadli menyebut, terpidana kasus E-KTP Setnov bersama terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 yang juga bos Blackgold, Johannes B Kotjo akan menjadi saksi.

"Ini kami terima bahwa saksi hari ini Setnov dan Kotjo," kata Fadli Nasution dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Rencananya sidang akan dibuka oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya

Dalam surat dakwaan Eni, nama Setnov muncul. Proyek PLTU Riau-1 yang bernilai 900 juta dolar Amerika Serikat, Setnov akan mendapatkan fee sebesar 6 juta dolar AS bila proyek tersebut berjalan lancar.

Diketahui, Eni Saragih didakwa telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI