Di samping menerima "fee" serta keuntungan itu, terdakwa juga menerima gratifikasi melalui rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 sebesar Rp 3.162.500.000 PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening Mandiri 1660001075142 atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4.000.000.000.
Uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee), gratifikasi maupun keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasiltindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Zainudin selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021.
"Selanjutnya uang tersebut, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang yang diterima terdakwa disimpan di rekening atas nama Gatot Soeseno," katanya.
Kemudian juga digunakan untuk belanja beberapa aset seperti membeli New Xpander 1.5L Ultimate AT, New Xpander 1.5L Ultimate AT, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) dua Mercedes Benz CLA 200 AMG dan S400 L AT serta Harley Davidson.
Selain itu berupa tanah, vila, pabrik beras CV Sarana Karya Abadi, perawatan kapal Krakatau, membeli saham di Rumah Sakit Airan, pembayaran uang muka "leasing" mobil Toyota Vellfire 2G 2,5 AT, sebesar 30 persen dari harga Rp 1.400.000.000 dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan properti milik M Alzier Dianis T," kata JPU memaparkan.