Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang juga adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pasal tindak pidana korupsi.
Di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/12/2018), JPU menyebut, peran Zainudin Hasan sebagai pengendali atas perkara suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.
"Patut dapat menduga bahwa harta kekayaan terdakwa tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.18-293 Tahun 2016," kata JPU Wawan Yunarwanto seperti dilansir Antara di Bandarlampung.
Sebelumnya, Zainudin pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 10 Juli 2013 dan 3 Agustus 2015.
Baca Juga: Tewas Usai Minum Susu Soda Dicampur Telur, Kematian Mistoyo Jadi Misteri
Zainudin juga menyatakan memiliki penghasilan kekayaan per tahun di antaranya sebesar Rp 1.150.000.000 untuk dua ruko, dua rumah dan satu apartemen.
Di samping itu, Zainudin juga menyatakan pernah memiliki penghasilan profesi per tahun sebesar Rp 3.136.000.000 dari perusahaan PD Nadia Tamaraya Group Jakarta, PT Arta Sugih Abadi, PT Mitra Trans Sugih Abadi, konsultan dan jasa profesi.
"Sedangkan untuk penghasilan terdakwa selaku Bupati Lamsel hanya sebesar Rp 1.435.534.325," kata JPU menjelaskan dalam dakwaanya.
Pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan Juli 2018, Zainudin selaku Bupati Lampung Selatan telah menerima uang sejumlah Rp 72.742.792.145 dari dana "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel melalui Syahrono, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Ahmad Bastian dan Rusman Effendi.
Zainudin juga mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari perbuatannya untuk ikut serta dalam pekerjaan pemborongan dengan cara melalui Perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola oleh Boby Zulhaidir untuk mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lamsel TA 2017.
Baca Juga: Kasus Endorse Kosmetik Palsu, 2 Artis Ini Terima Belasan Juta Per Minggu
"Atas perbuatan terdakwa ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Kabupaten Lamsel melalui perusahaan miliknya telah memperoleh keuntungan pada tahun 2017 sebesar Rp 9.000.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 18.000.000.000