Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memblokir 484 pajak kendaraan karena tidak menaati ketentuan hukum dalam sistem tilang elektronik sejak diberlakukan pada 1 November 2018.
Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, angka tersebut diperoleh selama tilang elektronik berlaku 46 hari atau 1 November hingga 16 Desember 2018.
"Ada berbagai pertimbangan hukum, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan," kata AKBP Budiyanto seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (17/12/2018) malam.
Pertimbangan lain pemblokiran, pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Operasikan 5 Terminal Bantuan
Dalam kesempatan itu, Budiyanto turut mengumumkan, selama tilang elektronik berlaku, 4.950 kendaraan tertangkap kamera CCTV, dan 3.120 di antaranya terkonfirmasi melanggar.
Meski demikian, Budiyanto menyebut hanya 889 pemilik kendaraan yang membuat klarifikasi atau mengonfirmasi tindak pelanggarannya.
"Pengendara yang membayar ada 519, dan penetapan vonis dari hakim 716," sebut Budiyanto.
Menurut dia, apabila pemilik kendaraan tidak menghadiri sidang, putusan denda tilang dapat dilihat pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Bermotor di Jakarta Diperpanjang Hingga Akhir Tahun