Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB
Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi di Gorontalo ‎yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan jalan terus. Adapun KPK telah menerima sekitar 10 kasus dugaan korupsi di Gorontalo yang telah disupervisi dari Kejati Gorontalo ke penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, dari 10 kasus yang disupervisi, diduga ada yang melibatkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Maka itu, penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Gorontalo tersebut.

"Ya, kami akan tindaklanjuti. Soalnya, kalau semua bukti-buktinya cukup dan misalnya kasusnya kami sudah supervisi dan KPK ambil itu kasusnya, biasanya akan jalan terus," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Laode menjelaskan bila sejumlah kasus di Kejaksaan melakukan supervisi, maka KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi serta memberikan bantuan ahli serta data-data untuk melanjutkan kasus yang sedang ditangani kejaksaan.

Baca Juga: Ribuan e-KTP Tercecer, Komisi A DPRD DKI Jakarta Panggil Dukcapil

"Kalau sekarang ini kasusnya nggak jalan-jalan, kami akan adakan gelar perkara bersama. Yang gelar perkara tersebut bisa dilakukan di KPK, bisa juga di Gorontalo," ujar Syarief

Syarief pun akan mengecek kembali secara detail, bila memang 10 kasus dugaan korupsi di Gorontalo sudah dilakukan supervisi. Syarief menegaskan bila memang sudah di supervisi maka akan ditindak lanjuti.

"Ya, kalau diambil alih dari Kejaksaan Tinggi ke KPK, nggak mungkin mangkrak," kata Syarief

Untuk diketahui, 10 kasus yang menjadi atensi penyidik KPK, dari hasil supervisi bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni.

1.Kasus diduga korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008.

Baca Juga: Ketum PSI: Larangan Poligami Akan Beri Kontribusi Positif Jokowi - Ma'ruf

2. Kasus alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan kabupaten boalemo dan RSUD Pohowanto tahun 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI