Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut kerugian keuangan negara kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencapai Rp 186 miliar.
"Kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan petinggi PT Waskita Karya. Yakni Kepala Divisi II periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II, periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Diduga pejabat PT Waskita Karya telah memperkaya diri sendiri terkait proyek fiktif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Baca Juga: Menkumham Minta Penghuni Lapas Tak 'Mancing' Petugas untuk Edarkan Narkoba
Untuk diketahui, empat perusahaan yang telah ditunjuk oleh Yuly dan Fathor dalam pengerjaan proyek fiktif telah mengembalikan uang.
"Diduga (setelah dikembalikan uang) digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," tutup Agus
Adapun empat perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapatkan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Buntut Sikap PSI, Farhat Abbas: Seolah-olah Pak Jokowi Larang Poligami