KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

Senin, 17 Desember 2018 | 20:09 WIB
KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lima proyek infrastruktur di Jakarta bermasalah kasus korupsi. Lima proyek tersebut yakni Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Proyek Fly Over Tubagus Angke.

"Termasuk proyek jalan layang non tol Antasari - Blok M (paket lapangan Mabak) dan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Lima proyek tersebut, kata Agus, dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.

Agus menerangkan, KPK telah mengungkap pengerjaan proyek yang dilakukan PT Waskita Karya, milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengerjaan pembayaran secara fiktif yang diterima empat perusahaan sub kontraktor.

Baca Juga: Buntut Sikap PSI, Farhat Abbas: Seolah-olah Pak Jokowi Larang Poligami

"Empat perusahaan itu, tak mengerjakan sesuai yang tertuang dalam kontrak," ungkap Agus

Selain lima proyek di Jakarta, sejumlah daerah lainnya dalam pengerjaan yang diduga bermasalah korupsi. Diantaranya proyek Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jabar.

Kemudian proyek PLTA Genyem, Papua; Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 1, Jawa Barat; Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 4, Bali; dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Empat perusahaan sub-kontraktor mendapatkan pekerjaan fiktif dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai itu," kata Agus

KPK telah menetapkan dua petinggi PT. Waskita Karya (Persero) tbk. Keduanya adalah Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) tbk, periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero)tbk, periode 2010-2014.

Baca Juga: Studi: Penggunaan Vape Meningkat di Kalangan Pelajar SMA

Agus menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya tersebut, telah menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif, dimana PT. Waskita Karya tengah mengerjakan sejumlah proyek Infrastruktur tersebut.

PT Waskita Karya pun telah memberikan sejumlah pembayaran dalam proyek yang ditangani empat perusahaan sub kontraktor tersebut.

"Itu, perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus

Adapun kerugian negara yang telah di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengerjaan proyek fiktif oleh mantan dua petinggi pihak Waskita Karya, mencapai Rp 186 miliar.

Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI