Suara.com - Habib Bahar bin Smith, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI, akan diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Iksantyo Bagus mengatakan, pemeriksaan tersebut akan digelar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut diagendakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok pemeriksaan," ujar Iksantyo saat dihubungi, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka Ujaran Jokowi Banci, Fadli Zon: Tanda-tanda Kekalahan
Dalam laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.