Suara.com - Pihak Ditjen Pemasyarakatan mengaku akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait bebasnya Ahok. Koordinasi itu terkait dengan pengamam Rutan Cipinang, tempat Ahok bebas nanti.
Pasalnya, sebelum Ahok bebas, dirinya akan dipulangakan ke Lapas Cipinang terlebih dahulu. Hal itu karena status Ahok sampai saat ini masih sebagai tahanan Rutan Cipinang.
Pengamanan tersbut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi dari beberapa ormas yang menolak bebasnya Ahok. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
"Untuk masalah pengaman nanti kita liat situasinya. Kalau memang memerlukan bantuan pengamanan Mabes Polri kita lihat situasi saat itu," ujarnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2019).
Baca Juga: Dirjen PAS: Ahok Bebas 24 Januari 2019, Itu Kalau Dia Mau
Namun dia berharap tidak ada kasi penolakan dari pihak tertentu saat Ahok bebas nanti. Ia juga berharap proses serah terima Ahok dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dikabarkan akan bebas lebih cepat dari yang diperkirakan. Dirinya bisa bebas tanggal 24 Januari 2019 lebih cepat dari yang dikabarkan sebelumnya yakni 24 April 2019.
Hal itu dibenakran oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami di hari dan tempat yang sama.
"Jadi data dikami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019 kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Jadi itu haknya, itu haknya kalau beliau mau," jelasnya.
Baca Juga: Parkir Meter Era Ahok Tergantikan dengan Aplikasi Jukir Anies