Kasus Kosmetik Oplosan, Polisi Minta Pedangdut Via Valen Kooperatif

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 17 Desember 2018 | 18:24 WIB
Kasus Kosmetik Oplosan, Polisi Minta Pedangdut Via Valen Kooperatif
Penyanyi dangdut Via Vallen. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.

Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.

Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya.

Baca Juga: Prabowo: Bayi Kalian yang Baru Lahir Sudah Tanggung Utang Rp 8 Juta

Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI