Suara.com - Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar agenda rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka memerankan 20 adegan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.
Namun dalam agenda rekonstruksi tersebut tidak ada adegan dimana kepala Kapten Komarudin yang merupakan korban terkena stang sepeda motor yang digeser oleh tersangka Herianto Pandjaitan.
Dalam rekonstruksi, Herianto saat itu dianggap hanya menggeser sepeda motor milik Komarudin. Komarudin yang melihat hal tersebut langsung menegur Herianto.
Saat itulah terjadi cekcok antar keduanya. Melihat Herianto cekcok, tersangka atas nama Depi kemudian memberitahukan hal itu pada yang lain.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Mata Wartawan Ada di Dengkul
"Adegan kelima, tersangka Herianto menghampiri motor milik korban dan langsung menggeser motor tersebut tanpa sepengtahuan korban (Kapten Komarudin)," kata Kepala Unit I Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Edward di Markad Polda Metro Jaya.
"Adegan keenam, korban menegur tersangka Herianto atas perbuatannya tersebut. Adegan ketujuh, tersangka Depi melihat terangka Herianto ditegur oleh korban," Malvino menambahkan.
Sebelumnya diketahui, jika pemicu keributan tersebut bermula saat Herianto yang tak terima usai ditegur oleh Komarudin lantaran memindahkan sepeda motor hingga akhirnya stang motor itu mengenai kepala Komarudin. Saat itu, Komarudin disebut tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap.
Kemudian Depi menghampiri dan memanggil tersangka Iwan Hutapea. Lantas, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto 'kamu kenapa?'.
Karena tak terima temannya ditegur, tersangka Iwan lalu tiba-tiba memukul wajah Komarudin dengan menggunakan tangan kanannya. Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.
Baca Juga: Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yakni Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Kelimanya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (10/12) lalu, saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Alhasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.