Adegan Kapten Komarudin Kena Stang Saat Rekonstruksi Tak Diperagakan

Senin, 17 Desember 2018 | 16:53 WIB
Adegan Kapten Komarudin Kena Stang Saat Rekonstruksi Tak Diperagakan
Sejumlah tersangka melakukan reka ulang kejadian saat rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat , Senin (17/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelimanya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Kejadian tersebut bermula pada Senin (10/12) lalu, saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.

Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Alhasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Mata Wartawan Ada di Dengkul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI