Suara.com - Lima tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Jakarta Timur memperagakan 20 adegan dalam agenda rekonsruksi, Senin (17/12/2018) siang. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang menerangkan, rekontruksi sengaja dilakukan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya demi keamanan para tersangka.
"Kita lakukan rekontruksi (di Polda Metro) untuk menjaga keamanan para tersangka," kata Malvino saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Selain alasan tersebut, pihaknya tengah mengejar untuk pemberkasan. Sehingga, dilakukan rekontruksi di halaman parkir Resmob Polda Metro.
Baca Juga: Napi Teroris Bom Panci Wawan Tewas di Lapas Nusakambangan
"Ini kita lakukan untuk mempercepat pemberkasan semata," jelasnya.
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Kelimanya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (10/12) lalu, saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Alhasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.
Baca Juga: Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Polisi Tunggu Kabar Via Vallen