Suara.com - Wawan Prasetyawan, narapidana kasus teroris dinyatakan meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mantan teroris jaringan Bahrun Naim itu dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap karena sakit jantung, Minggu (16/12/2018) malam.
Kabar itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Batu Hendra Eka Putra. Ia amengatakan, Wawan yang menghuni kamar high risk Lapas Batu Nusakambangan tewas karena sakit jantung yang diderita sejak sebelum masuk penjara.
"Benar meninggal karena sakit jantung yang sudah diderita lama, saat perjalanan dibawa ke rumah sakit Minggu malam kemarin," kata Hendra, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Polisi Tunggu Kabar Via Vallen
Hendra mengatakan, Wawan merupakan narapidana kasus teroris bom panci pada 2016. Dia termasuk dalam sel jaringan dari Bahrun Naim. Wawan divonis enam tahun penjara.
"Awalnya sesak nafas, tim medis lapas melakukan tindakan awal, namun saat dalam perjalanan menuju rumah sakit kondisi memburuk dan meninggal dunia," terangnya.
Pihaknya membantah penanganan medis dalam lapas tidak bertindak cepat dan lalai.
"Sakitnya kan sudah lama, kami juga menghubungi pihak keluarga, dari penanganan sampai perawatan didampingi keluarganya," ucapnya.
Jenazah Wawan kini sudah diserahkan kepada pihak keluarganya di Klaten, Jawa Tengah. Rencananya jenazah Wawan dimakamkan di kampung halamannya Dukuh Yopaklo RT25/RW11 Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.
Baca Juga: Majukan Ekonomi, LPDB KUMKM Pastikan Dana Bergulir Sampai ke Hilir
"Jenazah sudah diambil perwakilan kekuatan dan langsung dibawa ke Klaten untuk dimakamkan," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa