Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Polisi Tunggu Kabar Via Vallen

Senin, 17 Desember 2018 | 16:29 WIB
Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Polisi Tunggu Kabar Via Vallen
Via Vallen (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Via Vallen belum memberikan kabar datang atau tidak ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kasus endorse kosmetik ilegal. Temannya, Nella Kharisma sudah menyatakan akan hadir.

Kepolisian Jawa Timur sudah berkirim surat ke mereka berdua. Nella Kharisma berjanji akan hadir di Polda Jawa Timur untuk memberikan kesaksian terkait endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.

"Hari ini penyidik masih mendapat kabar dari NK saja. Untuk satu artis lagi (Via Vallen) belum ada kabarnya datang atau tidak," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/12/2018).

Kehadiran para artis endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty, sangat diharapkan penyidik untuk menelusuri kasus tersebut.

Baca Juga: Via Vallen dan Nella Minta Undur Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusu (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan selain dua artis asal Jawa Timur, NK dan VV, penyidik juga akan segera melayangkan surat panggilan terhadap artis lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Keterangan para endors sangat kita butuhkan. Untuk itu selian NK dan VV, kita juga akan segera melayangkan surat panggilan terhadap artis lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan akan memanggil tujuh artis yang menjadi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty. Tujuh artis perempuan yang digandeng tersangka menjadi endorse di media sosial Instagram adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan DJB.

Sejumlah artis kenamaan diduga menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan, yang diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen : Dinikmatin Aja

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI