Begini Adegan Iwan Bogem Wajah Kapten Komarudin

Senin, 17 Desember 2018 | 16:07 WIB
Begini Adegan Iwan Bogem Wajah Kapten Komarudin
Sejumlah tersangka melakukan reka ulang kejadian saat rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat , Senin (17/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iwan Hutapea bogem Kapten Komarudin di bagian wajah. Iwan menjalani adegan rekonstruksi kasus pengeroyokan 2 anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur yang terjadi pekan lalu.

Dalam adegan yang dilakukan di parkir Resmob Polda Metro Jaya, Senin (17/12/2018) itu, Iwan mencontohkan bogem Kampten Iwan di adegan kesepuluh. Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka memerankan 20 adegan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.

"Karena ditegur, tersangka Iwan Hutapea memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban Kapten Komarudin," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward di lokasi.

Pada adegan ke 11, melintas anggota Paspamres Pratu Rivonanda dan melihat Kapten Komarudin jadi korban pukul. Disaat itulah Pratu Rivonanda memarkirkan sepeda motornya lalu membantu Kapten Komarudin.

Baca Juga: Rekonstruksi Pengeroyokan Kapten Komarudin, Tersangka Perankan 20 Adegan

"Pada adegan 13, korban Pratu Rivonanda datang mendekati tersangka Iwan Hutapea dan memukul dari belakang ke arah kepala hingga jatuh," tambahnya.

Malvino menambahkan, tiga tersangka lainnya, yakni Suci Ramdani, Agus Priyantara, dan Depi mendekat ke arah korban. Kemudian ketiganya merangkul dan menarik badan Kapten Komarudin dari belakang.

Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.

Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kapten Komarudin

Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Kejadian tersebut bermula saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.

Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Al hasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI