Suara.com - Iwan Hutapea bogem Kapten Komarudin di bagian wajah. Iwan menjalani adegan rekonstruksi kasus pengeroyokan 2 anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur yang terjadi pekan lalu.
Dalam adegan yang dilakukan di parkir Resmob Polda Metro Jaya, Senin (17/12/2018) itu, Iwan mencontohkan bogem Kampten Iwan di adegan kesepuluh. Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka memerankan 20 adegan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.
"Karena ditegur, tersangka Iwan Hutapea memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban Kapten Komarudin," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward di lokasi.
Pada adegan ke 11, melintas anggota Paspamres Pratu Rivonanda dan melihat Kapten Komarudin jadi korban pukul. Disaat itulah Pratu Rivonanda memarkirkan sepeda motornya lalu membantu Kapten Komarudin.
Baca Juga: Rekonstruksi Pengeroyokan Kapten Komarudin, Tersangka Perankan 20 Adegan
"Pada adegan 13, korban Pratu Rivonanda datang mendekati tersangka Iwan Hutapea dan memukul dari belakang ke arah kepala hingga jatuh," tambahnya.
Malvino menambahkan, tiga tersangka lainnya, yakni Suci Ramdani, Agus Priyantara, dan Depi mendekat ke arah korban. Kemudian ketiganya merangkul dan menarik badan Kapten Komarudin dari belakang.
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.
Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kapten Komarudin
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.