Suara.com - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Kepulauan Riau, meningkat tajam pada tahun 2018. Tahun ini, tercatat sekitar 2020 kasus perceraian.
Jumlah kasus perceraian itu melebihi data tahun 2017 yang hanya mencapai 1896 kasus.
Sementara 2020 kasus perceraian di Pengadilan Agama itu, tercatat masih ada sekitar 118 permohonan yang masih belum tuntas.
Humas Pengadilan Agama Batam Ifdal Tanjung mengatakan, belum semuanya perkara tercatat. Pada tanggal 27 Desember nanti masih ada persidangan terakhir.
Baca Juga: La Nyalla Minta Maaf ke Jokowi Sampai Tiga Kali, Ini Pengakuannya
“Yang telah bercerai masih belum bisa kami kasih, karena sidang belum selesai,” ujar Ifdal ketika dihubungi Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (17/12/2018).
Sedangkan untuk umur yang mendominasi, Ifdal juga masih belum bisa memberikan data yang akurat. Karena data masih belum direkap sepenuhnya.
“Perempuan yang banyak, rata-rata masalah ekonomi,” kata Ifdal.
Sebelumnya, data yang diberikan Ifdal kepada Batamnews pada awal Januari hingga Juni 2018, sudah mencapai angka seribu lebih. Data dari Kantor Pengadilan Agama ini cukup mengagetkan.
Kebanyakan yang mengajukan permohonan cerai itu dari pihak perempuan. “Itu namanya cerai gugat. Alasan lainnya karena tidak dinafkahi, karena suaminya selingkuh dan lain-lain,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Dapat Penjara Baru di Sukamiskin, Zumi Zola Jalani Proses Orientasi
Untuk umur yang mengajukan, sekitar 75 persen itu berasal dari pasangan muda di bawah umur 40 tahun ke bawah pada awal Januari hingga Juni 2018.