Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola resmi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus gratifikasi dan suap itu kini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan.
Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara itu dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat (14/12/2018). Untuk saat ini, Zumi Zola tengah menjalani proses administrasi orientasi.
"Benar, yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi orientasi (AO)," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, Senin (17/12/2018).
Proses tersebut dilakukan sebelum Zumi Zola mendapatkan sel yang bakal dihuninya nanti, selama menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
"Prosesnya (administrasi orientasi) selama 4 sampai 7 hari baru dipindahkan (ke sel)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura serta satu unit mobil Toyota mewah merk Toyota Alphard.
Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya adalah 8 tahun penjara untuk Zumi Zola. (Hendri Barnabas)
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim