Rekonstruksi Pengeroyokan Kapten Komarudin, Tersangka Perankan 20 Adegan

Senin, 17 Desember 2018 | 14:56 WIB
Rekonstruksi Pengeroyokan Kapten Komarudin, Tersangka Perankan 20 Adegan
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pengeroyok anggota TNI melakukan 20 adegan saat mengeroyok Kapten Komarudin di Cibubur, Jakarta Timur, pekan lalu. Semua tersangka hadir dalam rekonstruksi.

Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar agenda rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka memerankan 20 adegan di halaman parkir Resmob Polda Metro Jaya.

"Hari ini kita akan lakukan rekontruksi. Rekontruksi ini ada 20 adegan," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang di lokasi, Senin (17/12/2018).

Rekonstruksi tersebut berjalan dengan pengawalan petugas bersenjata panjang dan pakaian serba hitam. Dalam rekonstruksi, polisi memasang garis polisi.

Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kapten Komarudin

Dalam rekonstruksi, kelima tersangka yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.

Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Kejadian tersebut bermula saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.

Baca Juga: Iwan Fals Prihatin Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Preman

Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Alhasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Komarudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI