Suara.com - Warga Bireuen, Aceh, geger setelah marak pemberitaan tiga bayi kembar terpaksa ikut merasakan dinginnya bilik penjara gara-gara sang ibu terseret kasus penipuan calon CPNS tahun 2015.
Ketiga bayi kembar itu adalah anak dari MBZ. Perempuan berusia 27 tahun itu mendekam di dalam Rumah Tahanan Negara Cabang Bireuen.
Keberadaan tiga bayi mungil itu di dalam rutan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Satu sisi, ada warga yang memprotes karena ketiga bayi tak berdosa itu tak layak hidup dalam penjara.
Sementara di lain sisi, ada pula yang menilai hal itu terpaksa dilakukan karena ketiga bayi tersebut masih memerlukan ASI.
Baca Juga: Wiranto soal Penembakan Papua: Mereka Merasa Hebat saat Pegang Senjata
Satu dari tiga bayi kembar itu adalah laki-laki bernama MF. Dua lainnya ialah JF dan JFH.
Ketiganya lahir pada tanggal 29 Agustus 2018 di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud, Idi, Kabupaten Aceh Timur.
“Ketiga bayi itu tak ditahan, hanya ibunya. Ketiga bayi itu terpaksa ikut karena masih minum ASI. Ketiga bayinya dibawa sejak 16 November,” kata Kapolres Biruen Ajun Komisaris Besar Gugun Hardi Gunawan dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Senin (17/12/2018).
Ia mengatakan, MBZ yang merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur, ditahan atas dasar perintah jaksa.
MBZ terseret kasus dugaan penipuan peserta CPNS 2015 setelah dilaporkan korban ke Polres Bireuen.
Baca Juga: Bertandang ke Jakarta, Hyoyeon SNSD : Saya Senang Sekali!
“Berkasnya sudah P21, sudah lengkap, sehingga penahanannya atas perintah jaksa. Perlu ditegaskan, ketiga bayinya tak ditahan, hanya ibunya.”