Presiden Jokowi Beri Izin Masyarakat Garap Kawasan Hutan

Senin, 17 Desember 2018 | 14:19 WIB
Presiden Jokowi Beri Izin Masyarakat Garap Kawasan Hutan
Presiden Joko Widodo, pada Minggu, 16 Desember 2018, memberikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka boleh mempergunakan lahan di Jambi. (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 4 SK HKm seluas 6.139 ha untuk 664 KK, dan 1 SK HD seluas 1.185 ha untuk 17 KK. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 5 SK HKm seluas 2.294 ha untuk 523 KK.

Kemudian Kabupaten Sarolangun sebanyak 4 SK HKm seluas 2.171 ha untuk 500 KK, 10 SK HD seluas 31.136 ha untuk 410 KK, dan 2 SK HTR seluas 1.805 ha untuk 323 KK. Kabupaten Tebo sebanyak 1 SK HKm seluas 2.000 ha untuk 213 KK, 14 SK HTR seluas 18.380,32 ha untuk 1.567 KK, dan 1 SK KULIN KK seluas 158,62 ha untuk 31 KK.

Kabupaten Bungo sebanyak 1 SK HD seluas 208 ha untuk 24 KK, Kabupaten Merangin sebanyak 3 SK HD seluas 10.138 ha untuk 102 KK, dan 2 SK HTR seluas 194 ha untuk 34 KK, sedangkan Kabupaten Kerinci terdapat 19 SK HKm seluas 1.844 ha untuk 887 KK, dan 6 SK HTR seluas 468,80 ha untuk 356 KK. 

Sebelum Presiden Jokowi datang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perhutanan Sosial. Ia berharap,  masyarakat tidak hanya bekerja, tetapi dapat berpenghasilan.

Menteri Siti menjelaskan, Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas memberikan SK saja, namun pemerintah bersama berbagai stakeholder, BUMN, perbankan, dan swasta akan memberikan fasilitasi agar masyarakat dapat bekerja secara maksimal. Fasilitasi tersebut berupa pendampingan dari penyuluh dan bantuan peralatan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan yang mendukung Perhutanan Sosial dan bantuan peralatan usaha pertanian perkebunan.

"Ini sangat berarti bagi masyarakat. Selain mendapatkan jaminan akses mengelola hutan, masyarakat dapat bermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah," terangnya.

Menteri LHK, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)
Menteri LHK, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)

Berdasarkan data statistik di Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (SiNav PS), hingga 16 Desember 2018, pemberian akses kelola kawasan hutan telah mencapai kurang lebih 2,26 juta ha untuk kurang lebih 556 ribu KK. SiNav PS menyediakan data, informasi dan perkembangan terkait Perhutanan Sosial.

Masyarakat dapat mengakses SiNav PS ini melalui web dan aplikasi pada smartphone android.

Baca Juga: Sebarkan Informasi, KLHK Bangun Portal Satu Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI