Presiden Jokowi Beri Izin Masyarakat Garap Kawasan Hutan

Senin, 17 Desember 2018 | 14:19 WIB
Presiden Jokowi Beri Izin Masyarakat Garap Kawasan Hutan
Presiden Joko Widodo, pada Minggu, 16 Desember 2018, memberikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka boleh mempergunakan lahan di Jambi. (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  melalui Perhutanan Sosial, menyatakan, masyarakat mendapatkan hak akses kelola kawasan hutan selama 35 tahun yang dapat diperpanjang. Kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo, pada Minggu, 16 Desember 2018 ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka boleh mempergunakan lahan itu dengan baik.

Presiden juga mengingatkan, hak tersebut dapat dievaluasi penggunaannya jika masyarakat tidak mengelola lahannya. Namun hal tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka, tapi juga  korporasi besar.

"Sudah diberikan tapi digarap. Saya cek di lapangan tidak digarap, saya cabut," tegas Presiden.

Ia mempersilakan masyarakat untuk menanam komoditas yang memiliki nilai lebih, seperti kopi, nilam, atsiri, kepayang, kayu manis dan sebagainya, sesuai potensi di daerah Jambi. Apa yang telah diupayakan pemerintah ini semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Baca Juga: Sebarkan Informasi, KLHK Bangun Portal Satu Data

"Semua ini agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi," terang Jokowi.

Target Hutan Sosial di Indonesia pada 2018, adalah 2 juta ha. Saat ini realisasinya telah mencapai 2,26 juta ha. Hingga akhir 2019, target hutan sosial diproyeksikan dapat mencapai 3,5-4,3 juta ha, kemudian pada periode berikutnya dapat mencapai 8-10 juta ha.

Presiden Jokowi kali ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Provinsi Jambi. SK tersebut dalam bentuk skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Jumlah total 92 unit SK tersebut di atas lahan 91.997,54 ha, yang dibagikan untuk 8.165 KK, yang tersebar di sembilan kabupaten di Provinsi Jambi. Adapun rinciannya, sebanyak 15 unit SK HD seluas 42.667 ha untuk 553 KK, 38 unit SK HKm seluas 18.870 ha untuk 3.922 KK, 33 unit SK HTR seluas 28.998,61 ha untuk 3.411 KK, dan 6 unit SK KULIN KK seluas 1.461,93 ha untuk 279 KK.

Menteri LHK, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)
Menteri LHK, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution melaporkan secara detail kepada Presiden, lokasi dan jumlah penerima SK Perhutanan Sosial yang diserahkan untuk Provinsi Jambi. 

Baca Juga: HUT KORPRI ke-47, KLHK: Pancasila Perkokoh Persatuan Bangsa

Kabupaten Muaro Jambi terdapat 4 SK HKm seluas 3.790 ha untuk 1.015 KK, Kabupaten Batanghari 9 SK HTR seluas 8.150,49 ha untuk 1.131 KK, KULIN KK sebanyak 5 SK seluas 1.303,31 ha untuk 248 KK, dan HKm sebanyak 1 SK, seluas 632 ha untuk 120 KK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI