Suara.com - Seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Sulawesi Tenggara dipecat karena ketahuan poligami. Selain itu ada 11 PNS dipecat dengan tidak hormat.
Pemecatan itu dilakukan karena mereka telah melanggar aturan kepegawaian. Pemecatan PNS itu langsung diumumkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin (17/12/2018).
Sejumlah 12 SAN itu dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari status sebagai pegawai negeri sipil.
"Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ujarnya.
Baca Juga: MUI: Poligami Bisa Menjadi Sunah
Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Satu orang dipecat karena melakukan poligami.
"Dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu ada tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun terakhir ini tidak pernah masuk kantor," ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan.
Mantan Sekda Provinsi itu juga menambahkan, selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
"Tahun 2019 pihaknya akan mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin," ujar Wagub, menegaskan.
Dalam apel gabungan ini, Wagub Sultra mengatakan selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN yang nakal, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Baca Juga: Titi Rajo Bintang Tiba-tiba Curhat soal Poligami, Ada Apa?
Kelima ASN yang mendapatkan penghargaan adalah, Safari (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra). (Antara)