Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak benar disebut jika praktik poligami menodai Islam. Menurut dia, Poligami bisa menjadi sunah.
Hanya saja poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga. Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.
"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut dalam pernyataan persnya, Senin (17/12/2018).
"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata dia.
Baca Juga: Titi Rajo Bintang Tiba-tiba Curhat soal Poligami, Ada Apa?
Zainut Tauhid Saadi mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat. Persyaratan tersebut, kata Zainut Tauhid Saadi, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya. Dia mengatakan para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
Pertama, kata Zainut Tauhid Saadi, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Sementara kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
Baca Juga: Istri Opick : Poligami Itu Berat, Ganjarannya Surga
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberaa allasan seperti di Maroko," kata dia.