Suara.com - Warga Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilarang mengadakan acara apa pun yang ditujukan untuk merayakan Tahun Baru 2019.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan, tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, maupun hotel-hotel juga dilarang mengadakan acara serupa.
“Kalau ada yang kedapatan menyediakan fasilitas perayaan tahun baru Masehi, izin usahanya akan dicabut,” kata Aminullah seusai membuka festival kopi di Taman Sari, Banda Aceh, Sabtu (16/12/2018).
Ia mengatakan, imbauan agar warga dan pelaku usaha tak merayakan tahun baru Masehi merupakan kesepakatan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah.
Baca Juga: Generasi Milenial Mau Punya Rumah? Ini Tipsnya dari Pengembang
Aminullah menjelaskan, pelarangan tersebut juga diberlakukan untuk warga maupun pelaku usaha agar tidak mengadakan pesta, menjual atau meniup terompet, membakar kembang api maupun petasan.
Agar nantinya semua warga mematuhi imbauan tersebut, Aminullah sudah memerintahkan aparat untuk melakukan patroli serta razia.
Ia mengatakan, semua perayaan tahun baru Masehi tersebut dinilai tak sesuai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
“Kami sudah punya Tahun Baru Islam 1 Muharram, itu yang dirayakan. Kalau tahun baru Masehi bukan budaya Muslim.”
Baca Juga: Hasenhuttl Ungkap Kunci Kemenangan Southampton atas Arsenal