Suara.com - Tiga tersangka pengerusakan atribut Partai Demokrat dan PDI Perjuangan terancam hukuman 5 tahun penjara di Pekanbaru, Riau, Senin (17/12/2018). Mereka ditangkap dalam waktu berdekatan.
Tersangka perusak atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru berinisial HS (22). Sementara tersangka perusakan atribut PDI Perjuangan itu berinisial Ks dan MW.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo menjelaskan dengan penetapan para tersangka, maka kasus atribut partai yang terjadi di kota berjuluk Madani itu dianggap selesai.
"Kenapa saya katakan selesai? Karena Polri, dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja. Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: PKS: Prabowo - Sandiaga Menang, Reuni 212 Digelar di Istana, Allahuakbar!
Sementara itu, meski dalam perkara ini ia anggap selesai dengan penetapan tiga tersangka, termasuk HS yang dalam beberapa hari ini terus disorot dalam kasus perusakan atribut Demokrat, Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka lain," tuturnya.
Untuk diketahui, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan ribuan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12/2018). Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12/2018).