Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

Senin, 17 Desember 2018 | 13:02 WIB
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI