Suara.com - Perusak atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru menjadi tersangka. Tersangka berinisial HS (22) tersebut saat ini telah ditahan penyidik Polresta Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo menyatakan hal itu dalam keterangannya persnya di Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Baca Juga: Polri Gandeng Bawaslu Telisik Pidana Pemilu di Pengrusakan Atribut Demokrat
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.
"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelasnya.
Dengan penetapan para tersangka tersebut, Kapolda menyatakan kasus atribut partai yang terjadi di kota berjuluk Madani itu dianggap selesai.
"Kenapa saya katakan selesai? Karena Polri, dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja. Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Lebih jauh, dia juga memerintahkan kepada jajarannya untuk mempercepat proses penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Kader Disebut Jadi Otak Perusakan Atribut Demokrat, Begini Reaksi PDIP
"Sudah diperintahkan ke penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja," tegasnya.