Gaya Kocak Jokowi Saat Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Untuk Warga Jambi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 Desember 2018 | 11:56 WIB
Gaya Kocak Jokowi Saat Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Untuk Warga Jambi
Jokowi membagikan 6.000 sertifikat tanah untuk warga Jambi, Minggu (16/12/2018). (Dok. Humas Pemprov Jambi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Jambi sebagai bukti hukum kepemilikan lahan.

"Saya lihat wajah bapak ibu cerah-cerah karena sudah terima sertifikat semuanya," kata Jokowi disambut gelak tawa sejumlah warga yang hadir di halaman Kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Minggu (16/12/2018).

Jokowi mengaku senang sekali karena perwakilan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi hadir pada penyerahan sertifikat tersebut.

"Kita berharap sertifikat ini bisa bermanfaat bagi keluarga kita," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Melihat Majikannya Ditegur, Satpam Komplek Diserang Anjing Pitbull

Jokowi menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat untuk 6.000 orang penerima dengan 12 orang penerima simbolis yang diserahkan secara langsung.

"Sudah terima semuanya? Jangan diturunkan dulu, saya mau hitung, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 6.000 sertifikat betul. Artinya 6.000 seritifikat sudah dipegang semua," tambah Jokowi sembari meminta warga untuk mengangkat sertifikat tanah milik mereka.

Di Provinsi Jambi, pada 2018 ditargetkan penerbitan 135 ribu sertifikat dengan target seluruh tanah di Jambi sudah bersertifikat paling lambat 2025.

"Kenapa sertifikat ini dipercepat dibagikan kepada rakyat? Sejak saya tiap saat ke daerah sejak 2015, ada sengketa lahan di semua provinsi. Sedih melihat semua itu," ungkap Jokowi.

Sengketa lahan itu terjadi antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan, dan lebih banyak rakyat kalah.

Baca Juga: Polisi Jaga 57 Ribu Titik Selama Natal dan Tahun Baru

"Oleh sebab itu diperlukan tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki yaitu sertifikat. Semua sudah pegang sekarang tanda hukum atas tanah ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI