Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional dan pemegang saham PT. Bandung Management Economic Center (BMEC), Fitriyani Musrotika terkait kasus korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Fitriyani sebagai saksi untuk Djoko Saputro selaku Dirut Perum Jasa Tirta II yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Fitriyani diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," ujar Febri dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Melsa Taruli Situmeang selaku sekretaris pribadi, Djoko dan staf PT. BMEC, Achmad Khaeruddin sebagai saksi.
Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kapten Komarudin
"Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Febri.
Untuk diketahui, Djoko selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017," kata Febri.
KPK menduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Neno Warisman Blak-blakan Manfaatkan Reuni 212 untuk Menyuarakan Prabowo