"Besaran kenaikan tunjangan kinerja rata-rata naik dari 51 persen menjadi 71 persen dan berlaku mulai Juli 2018, oleh karenanya selain mendapat kenaikan tunjangan kinerja, para prajurit juga akan mendapat rapelan tunjangan kinerja selama 6 bulan," ungkapnya.
Sebagai gambaran, prajurt bintara menerima kenaikan rata-rata sebesar Rp 1 juta per bulan, sehingga selain mendapatkan kenaikan satu bulan, bintara juga menerima rapelan sebesar Rp 6 juta.
"Kenaikan tunjangan kinerja ini tentunya merupakan kebahagiaan tersendiri bagi para prajurit dan merupakan tanggung jawab untuk semakin meningkatkan kinerjanya," tegas Hadi.
Selain Panglima TNI, hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, KSAD Jenderal Andika Perkasa, Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis A.S dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan serta pejabat terkait lainnya.
Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kapten Komarudin