Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK

Senin, 17 Desember 2018 | 11:07 WIB
Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Akan Periksa Dirjen PSLB3 Kementerian LHK
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Racun ( PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati. Pemeriksaan itu terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Rosa Vivien Ratnawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Kaspasitas saksi Rosa diperiksa penyidik KPK untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Febri dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Selain Rosa Vivien Ratnawati, staf admin mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrum turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangk Idrus Marham. Belum diketahui materi yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kedua saksi itu.

Baca Juga: Artis Teman Bobo Terpidana Korupsi, Batalkan Pernikahan

Menurut Informasi, dalam pemeriksaan Rosa Vivien Ratnawati sebagai Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, akan didalami sejumlah temuan suap gratifikasi yang diterima tersangka Maulani Saragih dari pihak swasta.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Eni dalam persidangan lalu, Eni diminta Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT. Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.

Untuk kedua, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Baca Juga: 5 Tahun Buron, Ibu-ibu Terpidana Korupsi Buku Dibekuk di Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI