Suara.com - Kepolisian akan menggelar agenda rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI, Kapten Komarudin yang terjadi di Cibubur, Jakarta Timur. Rekonstruksi tersebut akan digelar di Polda Metro Jaya, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Iya betul, rekonstruksi nanti pukul 13.30 di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat di konfirmasi, Senin (17/12/2018).
Kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.
Baca Juga: Usai Dibakar Massa, TNI-Polri Bersih-bersih Mapolsek Ciracas
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Kejadian tersebut bermula saat Kapten Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Kapten Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap.
Pada saat Komarudin memeriksa mesin sepeda motor miliknya, salah seorang oknum tukang parkir menggeser motor tersebut hingga membentur kepalanya. Al hasil, sang juru parkir mendapat teguran dari Kapten Komarudin.