"Nilai ini masih dalam rentang kinerja cukup baik. Selain itu, dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik juga masuk dalam kategori, baik dilihat dari nilai nasional Indeks Kesejahteraan BAZNAS, yaitu 0,76," kata Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS.
Komisioner BAZNAS, drh. Emmy Hamidiyah juga menambahkan, faktor-faktor seperti kelembagaan dan legalitas, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, keuangan, SOP dan sistem informasi serta sumber daya manusia harus diperhatikan dengan baik untuk mengoptimalkan perkembangan zakat nasional.
Ia juga berharap agar peluncuran Outlook Zakat Indonesia 2019 ini dapat menjadi sumber informasi perzakatan nasional yang komprehensif bagi seluruh masyarakat.
BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001.
Baca Juga: Serap Tenaga Kerja, BAZNAS Kembangkan Industri Batik dan Tenun di 3 Daerah
Sesuai dengan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS berkewajiban menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.