Suara.com - Nasir (60) tukang becak warga Dusun Keteleng Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tega meniduri putri kandungnya sendiri, sebut saja bunga (17) selama setahun lamanya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP Moch Wiji Santoso, membenarkan penangkapan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Tersangka kami amankan di daerah Kapas Krampung Surabaya, tepatnya di depan rumah sakit Suwandi. Karena tersangka ini bekerja sebagai tukang becak di Surabaya," ujar Wiji Santoso, seperti dilansir Beritajatim.com, Minggu (16/12/2018).
Wiji mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah paman korban melapor ke Polsek Tragah.
Baca Juga: Tabrak Pemotor Saat Kawal Rombongan, Polisi Patwal Tewas Kecelakaan
"Karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya. Kemudian korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu ke pamannya," ujarnya.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, korban dipaksa melayani nafsu bapaknya selama setahun.
"Perbuatan bejat tersangka ini sejak 2017 lalu dan terakhir tersangka menyetubuhi anaknya akhir bulan Agustus 2018," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dianggap Sakral Tapi Perempuan Dilarang Masuk ke Pulau Ini, Kok Bisa?