Instruksi Mendagri soal e-KTP : Bakar Semua, Musnahkan!

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 17 Desember 2018 | 06:54 WIB
Instruksi Mendagri soal e-KTP : Bakar Semua, Musnahkan!
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.

Mendagri menyampaikan, sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya hingga tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata Mendagri.

Menurut Mendagri, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.

"Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluarsa dan invalid atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkapnya.

Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.

"Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. Nggak mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.

Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh e-KTP dengan cara dibakar.

"Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya," kata Mendagri.

Ia menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI