Suara.com - Pengacara yang juga Caleg dari PDI Perjuangan Kapitra Ampera batal melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kepolisian. Kapitra awalnya ingin polisikan SBY terkait dugaan pencemaran nama baik kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau.
"Harusnya saya laporkan Pak SBY terkait pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE terhadap partai (PDIP)," kata Kapitra di Ditreskrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Minggu (16/12/2018) seperti dilansir dari Antara.
Kapitra menjelaskan, rencana itu ia urungkan karena diperingatkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menghormati SBY sebagai mantan Presiden Indonesia.
Selain itu, dia juga mengatakan masih menunggu sikap dan keputusan DPP PDIP yang baru akan menggelar rapat pada Selasa lusa (18/12).
Baca Juga: Bantu Sejahterakan Masyarakat, Alumni UGM Gelar Bakti Sosial
"Ketua umum saya (Megawati) mengatakan harus menghormati Pak SBY karena beliau mantan kepala negara. Ibu Megawati juga berpesan jangan melawan kekerasan dengan kekerasan," jelasnya.
Sebelumnya pada Sabtu (15/12) malam, Kapitra menggelar konfrensi pers terkait insiden perusakan atribut Partai Demokrat dan menyatakan akan mempolisikan SBY.
Terkait pernyataanya tersebut, Kapitra mengaku langsung ditelepon Megawati. Melalui sambungan telepon, Kapitra diminta untuk menahan diri.
"Karena perintah itu, saya tunda dulu nunggu (rapat) DPP hari Selasa," lanjutnya.
Sebagai gantinya, Kapitra justru melaporkan pengrusakan baliho dirinya yang akan maju sebagai calon legislatif DPR RI, yang dirusak oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu malam tadi.
Baca Juga: Di Kopdar Ojol, Prabowo: Maksud Saya Baik, Tapi Selalu Dipelintir
"Jadi hari ini saya laporkan baliho saya yang dirusak," katanya lagi.
Pelaporan itu langsung dilakukan Kapitra di Ditreskrimsus Polda Riau, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) : STPLP/108/XII/2018/Ditreskrimsus.