Blink Dibekuk Polisi Berkat Pengelola Gerai Ponsel

Sabtu, 15 Desember 2018 | 22:42 WIB
Blink Dibekuk Polisi Berkat Pengelola Gerai Ponsel
Supriyanto alias Blink (22), pelaku pencurian saat dibekuk polisi. (Solopos.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki bernama Supriyanto alias Blink (22) dibekuk polisi sehari setelah berhasil membobol rumah milik Joko Susilo di Koripan, Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri Kompol Hariyanto menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dari pengelola gerai telepon seluler (ponsel) di Kecamatan Jatiroto, Wonogiri, tempat pelaku menjual kamera milik Joko.

"Aksi tersangka terjadi di Slogohimo sehari sebelum dia tertangkap," kata Hariyanto saat dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com, Sabtu (15/12/2018).

Hariyanto menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui korban saat hendak mengambil wudhu untuk melaksanakan salat subuh pada Kamis (13/12/2018). Ketika menuju kamar mandi di belakang rumahnya, Joko melihat pintu samping rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Penasaran, korban lalu mengecek ke dalam ruangan. Namun, Joko kemudian terkejut melihat sejumlah barangnya di dalam rumahnya raib.

Baca Juga: Ditagih Janji Stadion oleh Jakmania, Begini Komentar Anies

Saat melancarkan aksi pencurian, Blink berhasil menggasak satu set kamera DSLR, dua gelang emas seberat 8 gram, dan dua unit ponsel dari rumah korban.

“Korban dan keluarganya memang sudah terbiasa tak mengunci pintu samping rumah. Biasanya pintu itu hanya ditutup dan diganjal kain supaya tidak terbuka,” imbuh Hariyanto.

Kini, Blink telah mendekam di rumah tahanan Polres Wonogiri. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI