Suara.com - Kantor Dinas Pendidikan Cianjur, Jawa Barat menjadi target penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu, (15/12/2018) hari ini. Dari proses penggeledahan yang berlangsung selama 10 jam itu, petugas KPK menyita barang bukti berupa empat kardus berisi berkas dan satu buah koper.
Seperti diberitakan Antara, seluruh barang bukti itu langsung ditaruh ke dalam mobil minibus warna abu-abu yang diparkir di halaman kantor Disdik Cianjur. Hingga kini belum diketahui apa saja bukti yang disita dari dus dan koper yang diambil dari dalam kantor pejabat Pemkab Cianjur. Setelah melakukan penggeledahan, tak satupun penyidik KPK memberikan keterangan kepada awak media.
Ternyata, tak hanya melakukan penggeledahan, tim KPK juga memeriksa pejabat Pemkab Cianjur termasuk Sekretaris Disdik Cianjur, Asep Saepurohman.
Asep mengaku ikut diperiksa bersama enam staf saat berlangsungnya proses penggeledahan tim KPK di kantor Disdik Cianjur. Menurutnya, pemeriksaan itu mulai dari tahapan sampai realisasi proposal Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Galau Bikin Ucie Sucita Bikin Lagu Sendiri
Pemeriksaan dilakukan di beberapa ruangan termasuk di ruang kepala dinas Cecep Sobandi dan di ruangan Kabid SMP Rosidin serta ruang bidang SMP. Enam orang yang diperiksa dan dimintai keterangan diantaranya kepala seksi dan staf.
"Semua masalah ini sudah ditangani KPK, kami tidak bisa melakukan apapun. Kami hanya dimintai keterangan seputar tahapan sampai realisasi program DAK. Banyak berkas yang dibawa, kami tidak tahu apakah ada lagi pemeriksaan atau tidak," katanya.
Terkait serangkaian penggeledahan itu, dia mengharapkan pelayanan publik di Disdik Cianjur bisa kembali dibuka seperti sedia kala.
"Harapan kami proses pelayanan dapat normal kembali, urusan lain-lain kami serahkan ke KPK, termasuk pengawasan beberapa sekolah SMP yang pembangunannya 'mangkrak'," katanya.
Diketahui, KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan pemerasan dan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan SMP.
Baca Juga: Persib Benahi Kontrak Pemain Sebelum Tunjuk Pelatih Baru
Dalam kasus ini, Irvan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy S kakak ipar Bupati Cianjur. Terkait kasus suap itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp Rp1,556 miliar.