Suara.com - Polisi sedang menyelidiki penganiayaan tehadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jammana Sembiring (38) dan Sandro Simatupang (34) di Nias Utara, Sumetera Utara pada Rabu (12/12/2018) lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu mengatakan kasus penganiayaan itu baru diselidiki setelah polisi menerima laporan dari korban.
"Benar, keduanya telah melapor dan kini kasusnya sedang kita selidiki," kata Deni seperti dilansir Antara, Sabtu (15/12/2018).
Adapun laporan dalam kasus ini bernomor LP/345/XII/2018/NS atas nama pelapor Ododogo Lase, SH (40) yang merupakan pengacara kedua korban
Baca Juga: Dapat Tekanan, Dita Soedarjo Akui Belum Siap Jadi Istri Aktor
Terkait kasus ini, Deni mengklaim polisi telah mengantongi identitas keempat pelaku penganiayaan. Namun, dia masih merahasiakan identitas para pelaku lantaran masib dalam proses penyelidikan.
Selain itu, Deni menjelaskan aksi penganiayaan itu terjadi ketika Jammma dan Sandro usai melakukan audit di beberapa lokasi proyek yang ada di Nias Utara.
"Saat mampir dan istirahat, keduanya melihat ada proyek pembangunan, lalu keduanya mendekati proyek tersebut untuk sekadar melihat pengerjaannya," ungkapnya.
Saat mengamati proyek tersebut, tiba-tiba beberapa warga mendekati dan mengusir kedua korban, sehingga sempat terjadi perdebatan dan kedua korban dianiaya para pelaku.
"Kasus ini menjadi perhatian kita, dan kita belum bisa memastikan luka yang dialami kedua korban karena visum belum keluar, tetapi saat melapor kita melihat secara kasat mata ada memar di leher korban," jelasnya.
Baca Juga: AHY Curiga Perusakan Atribut Demokrat Terkait Kunjungan Jokowi