Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat memastikan izin berobat narapidana koruptor asal Lapas Sukamiskin bakal lebih diperketat. Hal tersebut dilakukan menyusul terungkapnya aksi pelesiran terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke hotel untuk menginap dengan perempuan yang berprofesi artis.
Kasus pelesiran napi Lapas Sukamiskin terungkap dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
"Sekarang sudah enggak bakalan bisa seperti begitu lagi. Kami bakal pantau terus pergerakannya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Krismono, Sabtu (15/12/2018).
Krismono mengatakan, izin keluar bagi napi koruptor yang berobat tidak bisa dilarang. Namun, lanjut dia, izin berobat ke luar Lapas itu saat ini telah diperketat.
Baca Juga: Sahabat Benarkan Risty Tagor Dinikahi Pengacara
Napi yang akan berobat keluar, kata Krismono, perlu surat rujukan terlebih dahulu dari dokter. Lalu, napi akan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
"Sesuai sidang TPP saja, itu SOP kalau ada rekomendasi dari dokter, lalu di TPP disetujui baru dilaksanakan," katanya.
Lebih lanjut, Krimonan menyampaikan nantinya petugas juga akan mengawal selama napi Lapas ke tempat berobat yang dituju. Napi, kata dia, juga dilarang untuk bersinggah ke suatu tempat setelah pelaksanaan berobat itu telah dilakukan.
"Nanti mereka (napi) dikawal, pengawal bakal terus membagikan lokasi napi, kemudian pengawal foto posisi di mana. Jadi, enggak ada lagi sekarang (modus pelesiran). Kalau pakai ambulans ya ambulans saja, terus tujuannya harus sesuai dengan yang dituju, tidak boleh lagi dia mampir kemana-mana," kata Krismono. (Hendri Barnabas)
Baca Juga: Serap Tenaga Kerja, BAZNAS Kembangkan Industri Batik dan Tenun di 3 Daerah