Suara.com - Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menyebutkan pengadilan telah memvonis 716 pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik yang berlaku sejak 1 November hingga 15 Desember 2018.
Seperti dikutip Antara, Sabtu (15/12/2018), Budiyanto meyebut jumlah pelanggar sistem e-TLE akan terus bertambah. Sebab, kata dia, masih ada berkas tilang yang masih dalam proses pemberkasa yang nantinya akan dikirim ke pengadilan.
Budiyanto menuturkan meski efektivitas berlaku pada 1 November setelah uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September.
Berbeda dari penindakan konvensional, pemberlakuan tilang e-TLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Baca Juga: Ada Nobar Pertunjukan Suami Istri Bersetubuh, Sultan HB X Malu
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Polsi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.
Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.