Lenyapkan Asap, Jokowi Dapat Gelar Datuk Seri Setia Negara

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 15 Desember 2018 | 17:31 WIB
Lenyapkan Asap, Jokowi Dapat Gelar Datuk Seri Setia Negara
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima gelar Datuk Seri Setia Negara dari Lembaga Adat Melayu (LAM) di Gedung LAM Pekanbaru Riau, Sabtu (15/12/2018). [Riau Online]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima gelar Datuk Seri Setia Negara dari Lembaga Adat Melayu (LAM) di Gedung LAM Pekanbaru Riau, Sabtu (15/12/2018).

Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo serta rombongan tiba di Gedung LAM Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB.

Sang presiden dan ibu negara yang mengenakan pakaian adat disambut tetua adat setempat. Sebelumnya, Ketua Umum LAM Riau Datuk Al Azhar mengatakan pemberian gelar adat kepada Presiden Jokowi ini melalui kesepakatan dan musyawarah bersama sebagai ucapan terima kasih masyarakat Riau.

"Memberikan ucapan terima kasih, sekalung budi, tanda terima kasih masyarakat Riau dengan memberikan gelar kepada Presiden Joko Widodo dengan gelar Datuk Seri Setia Negara," kata Datuk Al Azhar seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Marcus Gideon Cedera, PBSI Soroti Aturan Baru BWF

Datuk Al Azhar menjelaskan, Datuk Seri Setia Negara bermakna Presiden Jokowi merupakan seorang petinggi negara yang berseri-seri untuk memegang amanah negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAM Riau Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, dasar pemberian gelar adat kepada Jokowi ini karena kebijakannya yang memberikan manfaat positif kepada masyarakat adat Riau.

"Lebih kurang 17 tahun lamanya Riau selalu didatangi oleh asap. Lantas tuan Presiden mengambil kebijakan tidak ada asap di Provinsi Riau. Alhamdulillah sudah tiga tahun ini asap tidak lagi ada," kata Syahril Abubakar.

Kebijakan lain, lanjutnya, terkait Blok Rokan yang telah kembali ke Indonesia setelah dikelola oleh Pertamina bersama Perusahaan Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Pemberian gelar ini, kata Syaril Abubakar juga terkait Penetapan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria.

Baca Juga: Bilik di Kampung Narkoba Dibakar Polisi

"Di sini tanah milik bersama diakui dan sekaligus dapat disertifikatkan. Ini perjuangan panjang masyarakat adat Riau hampir 20 tahun yang kami memperjuangkan dan tuan Presiden telah mengembalikan kepada kami, ke masyarakat adat dan sekaligus memberikan status sertifikat kepada tanah ulayat ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI