Suara.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Rencana persidangan itu dilakukan setelah PN Bandung menerima berkas perkara milik Gatot pada Kamis (13/12/2018) lalu.
"Ya benar, sudah kita terima berkas atas nama Gatot Rachmanto," kata Humas PN Bandung, Wasdi Permana, Sabtu (15/12/2018).
Dalam kasus suap ini, Gatot berperan sebagai penyuap kepada Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Adapun berkas Gatot Rachmanto terdaftar dalam nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg.
Setelah berkas diterima, kata Wasdi, PN Bandung bakal segera menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
"Sekarang baru proses pendaftaran, nanti ditunjuk majelis dan jadwal sidangnya," kata Wasdi.
Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu, Gatot diduga menyuap Sunjaya terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 385 juta.
Selain uang tunai tersebut, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000. (Hendri Barnabas)
Baca Juga: Usai Dibakar Massa, TNI-Polri Bersih-bersih Mapolsek Ciracas