Suara.com - KPK mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/12/2018).
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, USD 183.300, SGD 100 ribu, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM, serta menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.
Baca Juga: Usai Dibakar Massa, TNI-Polri Bersih-bersih Mapolsek Ciracas
Vonis itu juga sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.
"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.
Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).
DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
Baca Juga: Bersemi Kembali Hoax HIV Tertular Lewat Tiup Terompet, Ini Kata Ahli