Suara.com - Taktik CN (56), lelaki paruh baya saat memerkosa cucunya berinisial Kr (10) terbilang bejat. Sebab, pelaku memaksa korban untuk menonton film porno dan kemudaian meminta agar mempraktikan seluruh adagen di film tersebut.
Terkait kasus ini, polisi telah meringkus CN di kediamannya pada Rabu (12/12/2018) malam. Polisi bahkan menyita DVD player, televisi dan satu keping DVD porno sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami juga menyita DVD player, satu keping DVD, dan televisi dari ruang tamu kakek CN yang digunakannya sebelum mencabuli sang cucu," kata Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Richman seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Aksi rudapaksa terhadap korban dilakukan pelaku di rumahnya pada Februari 2018 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan CN di depan istrinya yang sedang tertidur. Setelah birahinya terpuaskan, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.
Baca Juga: Jak Angel, Ibu Hamil 9 Bulan Jatuh saat Pawai Kemenangan Persija
Tak hanya Kr, pelaku turut mencabuli keponakannya berinisial Mr (12). Perbuatan itu dilakukan CN karena merasa aksi pencabulannya tak akan dilaporkan kepada polisi.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini baru terungkap setelah Kr kerap mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Karena merintih sakit, akhirnya keluarga membuat Kr ke Puskesmas dekat rumah. Dari hasil pemeriksaan dokter, terungkap saat di kemaluan korban akibat adanya kekerasan seksual.
Buntut dari aksi rudapaksa terhadap dua korban, CN akhirnya harus meringkuk di penjara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP, dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.